Ntvnews.id, Jakarta - Markas Besar (Mabes) Polri memutuskan mengambil alih penanganan kasus pemerasan yang diduga dilakukan 18 polisi terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia, saat menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP).
Pengambilalihan tersebut guna mempercepat proses penyelidikan dan memastikan penanganan kasus itu berjalan objektif.
"Hasil diskusi kami dengan pimpinan Polri, kita sepakat bahwa penanganan kasus ini semuanya diambilalih oleh Divisi Propam Mabes Polri. Kasus yang terjadi di Polsek, Polres, maupun Polda, semuanya kita ambil alih," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Ia menjelaskan, langkah pengambilalihan oleh Mabes Polri dilakukan guna menjamin transparansi dalam pengusutan kasus ini secara tuntas.
"Kenapa kita ambil alih? Ini dalam rangka percepatan dan objektivitas dalam pemeriksaan," kata Karim.
Polri menyelidiki kasus ini dengan melibatkan pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). WN Malaysia yang jadi korban juga telah membuat laporan.
Adapun para polisi yang diduga terlibat pemerasan, kini telah ditempatkan secara khusus (patsus) di Divisi Propam Polri. Mereka akan disidang etik pada pekan depan.