Ntvnews.id, Jakarta - Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, ternyata bukan Rp271 triliun seperti yang disebut-sebut selama ini.
Setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, kerugian negara akibat kasus itu lebih dari Rp300 triliun.
"Semula kita memperkirakan RP271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," ucap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu, 29 Mei 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Antara)
Angka fantastis itu berdasarkan hasil audit yang diserahkan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ateh menjelaskan, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan permohonan itu pihaknya melakukan prosedur audit, penyidikan dan meminta keterangan ahli.
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun," ucap Ateh.
Perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.