Ntvnews.id, Jakarta - Kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sedang menjadi sorotan. Sebab, kerugian negara akibat korupsi ini tidak main-main. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengumumkan nominal kerugian negara akibat kasus ini.
Pengumuman tersebut disampaikan karena penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit terhadap kasus tersebut. Dari semula diperkirakan Rp271 triliun, kini menjadi Rp300 triliun lebih.
“Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun, ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” kata ST Burhanuddin ketika melakukan konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada 29 Mei 2024.
Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada war ((ANTARA/Laily Rahmawaty))
Lebih lanjut, ST Burhanuddin juga mengatakan bahwa kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata karena dampak ekologis ekonomis dan juga rehabilitasi lingkungan. Ia berharap dalam beberapa hari ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Dan tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” papar Jaksa Agung.
Dalam kesempatan itu, Jampidsus Febrie Adriansyah yang sebelumnya dikuntit oleh sejumlah anggota Densus 88 mengatakan bahwa kerugian negara tidak termasuk dalam kerugian perekonomian. Sehingga akan dilakukan proses pencarian aset sesuai TPPU.