Penggugat Hasil Pilkada Kota Tarakan Siap Hadirkan Saksi dan Bukti Kecurangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 22:53
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Lebih lanjut, ia meminta tidak ada pihak yang melakukan intimidasi dan janji-janji terhadap semua saksi-saksi pihak-pihak.

"Karena hal tersebut tentu akan menambah rusaknya demokrasi yang ada di Kota Tarakan yang sejak awal sudah begitu terlihat secara fakta-fakta bagaimana semua hal tersebut terjadi," tuturnya.

Adapun gugatan ini, kata dia diajukan untuk meminta MK melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 Khairul-Ibnu Saud (Kharisma), yang unggul atas kotak kosong dalam Pilkada Kota Tarakan 2024. Sebab pasangan itu dinilai telah melakukan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tarakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Halaman
x|close