Novel Baswedan: Hasto Diusulkan Tersangka Sejak 2020, Tapi Pimpinan KPK Tak Mau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2024, 16:45
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Ntvnews.id) Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengungkapkan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, sudah sejak lama diusulkan penyidik KPK. Tepatnya diusulkan pada tahun 2020 silam. Namun, pimpinan KPK kala itu, Firli Bahuri dkk, menolak usulan tersebut.

"Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT (Operasi Tangkap Tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," ujar Novel, Selasa, 24 Desember 2024.

"Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," imbuhnya.

Menurut Novel, dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buron Harun Masiku, sudah masuk radar KPK cukup lama. Namun, kata Novel, pimpinan KPK sebelumnya tak melakukan kewajiban yang semestinya dilakukan.

"Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap," tuturnya.

Novel memandang semua kasus seharusnya diproses apa adanya. Sebab, jika hal itu tidak dilakukan, maka yang terjadi seperti sekarang yakni adanya persepsi seolah kepentingan politik.

"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," jelas Novel.

Halaman
x|close