Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto jadi tersangka dalam dua perkara, yakni kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini diapresiasi. Menurut pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi, keputusan pimpinan KPK di era Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keberanian dan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Penetapan Hasto sebagai tersangka adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa KPK di bawah kepemimpinan saat ini tidak tunduk pada tekanan politik dan tetap berpegang pada tugasnya," ujar Haidar kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.
Lebih lanjut, Haidar mengungkapkan kekecewaannya terhadap pimpinan KPK sebelumnya yang tidak segera memproses hukum Hasto. Sebab, berdasarkan informasi sesungguhnya sejak lama penyidik KPK mengusulkan penetapan tersangka Hasto, namun ditolak oleh Firli Bahuri dkk.
"Hasto seharusnya sudah menjadi tersangka sejak 2020. Namun, saat itu ada alasan bahwa Harun Masiku harus ditangkap terlebih dahulu. Ini menunjukkan lemahnya komitmen KPK di masa lalu," tutur Haidar.
Langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, dinilai sebagai sinyal positif bagi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Pemerintahan yang bersih adalah fondasi negara yang kuat. Keberanian KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi," kata Haidar.