Kaprodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2024, 16:16
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad. Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad. (Dok.Antara)

"Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat," ucapnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pemerasan, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP. Lalu, tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Para tersangka juga diduga secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman
x|close