"Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat," ucapnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pemerasan, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP. Lalu, tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Para tersangka juga diduga secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.