Ntvnews.id, Jabar - Polda Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang melibatkan anggota Polri. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Barat, Bripda AA.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang wanita berinisial PLP dan telah menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Menurut laporan yang diterima, PLP mengungkapkan dugaan kekerasan yang dialaminya melalui postingan di Instagram dan TikTok. Dalam unggahannya, PLP membeberkan bahwa Bripda AA telah melakukan tindakan penganiayaan sejak Maret hingga November 2024.
PLP akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Cirebon pada 23 Desember 2024. Dalam laporannya, PLP menyebutkan bahwa ia mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk pemukulan, penjambakan, dan tindakan fisik lainnya yang mengakibatkan luka lebam pada tubuhnya.
Oknum polisi diduga aniaya wanita (Instagram @infobandungkota)
Pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap PLP juga mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan fisik. Hal ini memperkuat dasar penyelidikan terhadap Bripda AA.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Jawa Barat, Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K., menegaskan bahwa Polda Jawa Barat tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama jika dilakukan oleh anggota Polri.
“Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” tegasnya kepada awak media, dikutip dari Instagram @infobandungkota Kamis, 26 Desember 2024.
Sebagai langkah awal, Bripda AA telah ditahan sejak 24 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik Polri sedang berlangsung.