Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku, buronan dalam kasus korupsi.
Selain YHL, larangan yang sama juga diberlakukan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca Juga: Yasonna Ngaku Dapat Informasi Keberadaan Harun Masiku saat Jadi Menkumham
Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Harun Masiku.
Larangan tersebut, lanjut Tessa, diberlakukan karena kehadiran YHL dan HK di dalam negeri diperlukan untuk mendukung proses penyidikan. Larangan ini berlaku selama enam bulan.
Sebelumnya, pada Selasa , 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).