Polisi turut mencurigai bahwa uang palsu ini akan digunakan untuk dana kampanye Pilkada 2024, dan Annar diduga menjadi pemodal utama sindikat tersebut.
Penyelidikan lebih dalam mengarah pada rumah Annar di Jalan Sunu, di mana polisi menangkap dua tersangka, Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68).
Syahruna diduga terlibat dalam proses produksi uang palsu, sementara John berperan sebagai perantara transaksi.
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Ternyata Dicampur Uang Asli Saat Transaksi
Dari hasil penangkapan dan penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada Annar sebagai penyandang dana dari sindikat uang palsu itu.
Sebelum kasus ini mencuat, Annar pernah mencalonkan diri dalam Pilgub Sulsel dan sempat berniat maju dalam Pilwalkot Makassar, namun gagal karena tak mendapatkan dukungan dari partai politik.
Berita ini dengan judul awal Ferdy Sambo Terseret Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar telah dilakukan revisi setelah ada bantahan dari tim pengacara Ferdy Sambo.