Peluncuran logo baru ini diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 23 Desember 2024.
Perubahan nama dan logo ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024.
Selain perubahan identitas visual, struktur organisasi Komdigi juga mengalami penyempurnaan. Kini, kementerian memiliki lima Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, yaitu:
1. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
2. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
3. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
4. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital