Bukan Cuma Izin Prabowo, Pejabat ke Luar Negeri Kini Terbatas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 09:34
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Prabowo Prabowo (Dok: Sekretariat Kepresidenan)

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi edaran Mensesneg poin 5.

Prasetyo juga mengatur jumlah peserta yang sangat terbatas, apabila hendak dinas ke luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan.

b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan. 

c. Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.

d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.

e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

Halaman
x|close