Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Perjalanan dinas ke luar negeri seluruh pejabat pemerintah diperketat. Pejabat bisa ke luar negeri secara terbatas, dan harus izin Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri itu, berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah.
Inti dari edaran tersebut yaitu memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.
Surat dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.
Adapun salah satu poin dalam edaran surat ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil kongkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Lalu, dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
Selanjutnya, poin lainnya mengatur perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto. Nantinya dapat diajukan melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.