Pelaku diduga kesal karena dilarang menjual tanah oleh istri dan kedua anaknya yang bekerja di luar Bali.
Hingga akhirnya pelaku tiba-tiba menganiaya korban yang saat itu sedang membuat sarana upacara secara membabi buta.
Selanjutnya, setelah korban meninggal, pelaku justru mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di salah satu bangunan rumahnya.
"Kalau kita cek CCTV, pelaku adalah suaminya, yakni membunuh istrinya dengan cara memukul beberapa kali dengan memakai satu buah rotan yang panjangnya kurang lebih 65 cm, selanjutnya memakai palu hingga mengakibatkan korban, atau istrinya meninggal dunia di tempat," ujar Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Jaya Winangun, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Jumat, 27 Desember 2024.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, selang satu jam, pelaku kemudian menjerat lehernya sendiri di kamarnya.
"Dari penyelidikan di lapangan, ada surat wasiat. Wasiat tersebut menyampaikan memang korban ada miskomunikasi ataupun pertengkaran dengan istri pelaku," lanjutnya.