Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, yaitu Alvon Kurnia, menyatakan bahwa hingga saat ini, kliennya belum memiliki rencana untuk mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
"Belum ada rencana untuk itu," ujar Alvon, dikutip dari Antara di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Dalam sprindik tersebut, Hasto disebutkan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.
Baca juga: Ini Pernyataan Lengkap Hasto Kristiyanto Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Selain itu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang juga diterbitkan pada 23 Desember 2024, Hasto juga dijadikan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku.
Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).