Ntvnews.id, Jakarta - Hakim meminta biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah untuk mengembalikan gajinya dari Kementerian Pertanian (Kementan), saat bekerja sebagai honorer. Sebab, Nayunda tak pernah masuk kerja, namun menerima gaji selama setahun sebesar puluhan juta rupiah. Hal ini disampaikan hakim dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Mulanya, Nayunda mengakui hanya masuk kerja selama dua kali. Padahal, perempuan itu menerima gaji selama setahun sebesar Rp45 juta.
"Saudara benar ya hanya dua kali (masuk kerja)?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
"Iya Yang Mulia dua hari," jawab Nayunda.