"Nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang ditetapkan Kementerian Sosial, serta diperbarui secara berkala," ujarnya, Minggu, 29 Desember 2024.
Sehingga, pada intinya, Harvey-Sandra dengan fakir miskin iurannya sama-sama dibayarkan oleh pemerintah. Bedanya, Harvey-Sandra iurannya dibayar oleh pemerintah daerah, sementara segmen PBI dibayar pemerintah pusat. Harvey-Sandra juga sama dengan masyarakat fakir miskin yang menerima fasilitas rawat inap kelas 3.