Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diharapkan menjatuhkan sanksi berat terhadap para polisi terduga pemeras warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyebabnya, aksi puluhan polisi tersebut mencoreng nama bangsa Indonesia di hadapan Negeri Jiran Malaysia.
"Sanksinya bukan hanya etik, tapi juga pidana," ujar pengamat kepolisian Sahat Dio, Senin, 30 Desember 2024.
Sanksi etik ini, kata dia, bisa berupa demosi jabatan terhadap para polisi yang terbukti memeras. Demosi ini yang terberat bisa 5 tahun.
"Itu untuk pimpinan. Kalau yang anak buah cukup 3 tahun," ucapnya.
Selain itu, mereka juga harus dihukum penundaan kenaikan pangkat satu tahun serta penempatan khusus (patsus). Tak cukup hukuman etik, para polisi yang terbukti bersalah, juga harus diproses secara pidana.
"Setelah disidang etik, jerat juga dengan pasal pemerasan," ucapnya.
Sanksi berlapis ini, kata Sahat penting dijatuhkan. Hal itu mengingat kesalahan yang dilakukan para oknum polisi itu tak main-main.