MKD Batal Gelar Sidang Rieke Diah Pitaloka Soal Penolakan PPN 12 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2024, 15:23
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rieke Dyah Pitaloka Rieke Dyah Pitaloka (NTVnews.id)

Menurut surat tertulis yang diterima oleh ANTARA, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024.

"Mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait dengan ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian isi surat panggilan sidang yang ditandatangani Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam, tertanggal 27 Desember 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi, MKD DPR RI menjadwalkan pemanggilan Rieke Diah Pitaloka untuk menghadiri sidang dengan agenda meminta keterangan dari teradu pada hari Senin, pukul 11.00 WIB, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," demikian bunyi surat panggilan tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Jenis Beras yang Tak kena Kenaikan PPN 12 Persen!

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, untuk menyuarakan pembatalan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata dia.

Halaman
x|close