MKD Batal Gelar Sidang Rieke Diah Pitaloka Soal Penolakan PPN 12 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2024, 15:23
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rieke Dyah Pitaloka Rieke Dyah Pitaloka (NTVnews.id)

Selain itu, ia juga menyarankan Pemerintah untuk menerapkan self-assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam pengelolaan perpajakan.

Rieke mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN tidak hanya dapat dinaikkan hingga 15 persen, tetapi juga bisa diturunkan hingga 5 persen.

Karena itu, ia menekankan bahwa keputusan untuk menaikkan atau menurunkan PPN harus memperhatikan kondisi ekonomi, moneter, serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Ia juga menyoroti bahwa keadaan ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik, dengan meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan terakhir, yang berpotensi memicu krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Video interupsi Rieke dalam rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut juga diunggah ke akun Instagram pribadinya, @riekediahp, dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis, 26 Desember 2024. Namun demikian, MKD DPR RI tidak memberikan keterangan spesifik mengenai konten yang dilaporkan oleh pengadu terkait penolakan tersebut.

Halaman
x|close