Ntvnews.id, Jakarta - Helena Lim, sosok crazy rich yang dikenal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) ini resmi divonis 5 tahun penjara. Hukuman tersebut atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Bagaimana selengkapnya? Berikut adalah beberapa fakta Helena Lim divonis 5 tahun penjara, dihimpun dari berbagai sumber.
Helena Lim. (Antara)
Putusan divonis hukuman ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024.
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Helena terbukti secara hukum membantu tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung dia.
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (kiri) dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ((Antara))
Selain hukuman penjara 5 tahun, Helena Lim juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, yang apabila tidak dibayarkan, akan digantikan dengan 6 bulan penjara.