Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika Helena gagal membayar uang pengganti tersebut, aset-aset miliknya akan disita dan dilelang.
Namun, bila nilai asetnya tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa kurungan 1 tahun akan diberlakukan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Dok.Antara)
Helena Lim diduga kuat membantu Harvey Moeis, seorang pengusaha, dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara fantastis sebesar Rp300 triliun. Peran Helena adalah menyediakan fasilitas money changer miliknya untuk menampung dana hasil korupsi tersebut.
Atas perannya, Helena menerima keuntungan sebesar Rp900 juta. Namun, tindakan Helena tidak berhenti di situ. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan transaksi mencurigakan seolah-olah merupakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Harvey Moeis.