“Dan kalau memang mau mengkritisi dengan cara pandang yang argumentatif, kalau argumentatif meski solutif, kalau argumentatif tidak destruktif, nah kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, nggak bisa,” imbuhnya.
Sebagai informasi, MKD DPR telah menerima laporan pengaduan terhadap Rieke Diah Pitaloka terkait pernyataannya yang meminta penundaan kenaikan PPN 12% dalam rapat paripurna DPR.
Baca Juga: 611 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Mengamankan Aksi Tolak PPN 12 Persen di Patung Kuda
Dalam dokumen yang diterima detikcom, Minggu (29/12), surat dengan kop DPR bernomor 743/PW.09/12/2024 itu ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka. Surat tertanggal 27 Desember 2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Ketika dihubungi, Dek Gam membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan memanggil Rieke. Namun, ia menjelaskan bahwa pemanggilan Rieke ditunda karena para anggota DPR sedang berada di daerah pemilihan masing-masing selama masa reses. Politikus PAN itu menambahkan bahwa tindak lanjut atas laporan tersebut akan didalami oleh pihaknya.
“Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil (daerah pemilihan). Jadi kita tunda dululah,” ujar Dek Gam.