Dengan alasan keamanan militer, Paspampres menolak membiarkan penyidik memasuki kompleks kantor presiden dan kediaman resmi Yoon untuk melakukan penggeledahan sesuai dengan perintah pengadilan.
Meski Yoon memiliki kekebalan dari proses hukum sebagai presiden, kekebalan tersebut tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti pemberontakan dan pengkhianatan.
Tim hukum Yoon menyatakan bahwa CIO tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki tuduhan pemberontakan, karena seharusnya kewenangan tersebut ada pada pihak kepolisian.
Baca juga: Presiden Sementara Korea Selatan Diperiksa soal Darurat Militer
Ketua CIO, Oh Dong-woon, menjelaskan bahwa surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk oleh presiden.
Yoon Suk Yeol dihentikan dari jabatannya setelah Majelis Nasional, yang dikuasai oleh kelompok oposisi, memutuskan untuk memakzulkan Yoon pada 14 Desember setelah ia menyatakan darurat militer.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah mulai sidang untuk memutuskan apakah Yoon akan tetap menjabat sebagai presiden atau akan dipecat.