Pengadilan Korea Selatan Setujui Surat Perintah Penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 11:15
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Yoon Suk Yeol, presiden Korea Selatan yang jabatannya sedang ditangguhkan akibat menyatakan darurat militer di negara itu pada 3 Desember 2024. Yoon Suk Yeol, presiden Korea Selatan yang jabatannya sedang ditangguhkan akibat menyatakan darurat militer di negara itu pada 3 Desember 2024. (ANTARA/Anadolu)

Mahkamah memiliki waktu 180 hari, yang dihitung sejak 14 Desember, untuk mengeluarkan putusan tersebut.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close