Ntvnews.id, Seoul - Pada hari Selasa, 31 Desember 2024, Pengadilan Korea Selatan menyetujui permohonan pihak berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah ditangguhkan dari jabatannya setelah mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.
Dengan keputusan ini, Yoon akan menjadi presiden pertama di Korea Selatan yang terancam ditangkap meski masih menjabat.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Seoul Barat dengan tuduhan bahwa Yoon adalah otak dari pengumuman darurat militer, melakukan pemberontakan, serta menyalahgunakan kekuasaan, menurut beberapa sumber yang terlibat.
Pengadilan memberikan waktu 48 jam kepada Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO) untuk menahan Yoon guna menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kepolisian Korsel Selidiki Riwayat Ponsel Yoon Suk Yeol Terkait Darurat Militer
Sebelumnya, CIO mengajukan permohonan surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan beberapa panggilan dari badan tersebut terkait penyelidikan darurat militer yang diumumkan.
Namun, ada keraguan mengenai kemampuan CIO untuk melaksanakan surat perintah tersebut, mengingat Pasukan Pengamanan Presiden masih menghalangi penyidik untuk mendekati Yoon.