Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kode etik Polri (KEP) terhadap polisi yang diduga memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia, Selasa, 31 Desember 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sidang ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
"Iya benar, sesuai dengan komitmen pimpinan Polri melalui Div Propam Polri yang sudah disampaikan, kami telah menindak tegas. Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas," ujar Trunoyudo.
Sementara, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengungkapkan, ada tiga anggota Polri yang menjalani sidang pada hari ini. Dia memastikan bahwa sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Polri tersebut, berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan terhadap penonton DWP.
"Sidang etik hari ini memang terkait dengan kasus DWP, dan ada tiga anggota yang akan disidang," tutur Anam.
Sebelumnya, 35 polisi dicopot dari jabatannya di tengah penyelidikan kasus polisi diduga memeras sejumlah penonton DWP asal Malaysia.
Beberapa polisi yang dicopot, di antaranya Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.