Ntvnews.id, Jakarta - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pengasuh anak berinisial LA, diduga melakukan penganiayaan terhadap balita yang diasuhnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban mencurigai kondisi anaknya yang mengalami cedera serius. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan pada Senin, 3 Februari 2025 di kediamannya di Penjaringan.
“Kami sudah tangkap pelaku sejak Senin, di rumahnya di kawasan Penjaringan,” kata dia, dikutip dari Antara.
Insiden tragis ini terjadi saat korban sedang rewel dan sulit ditenangkan. Diduga karena kesal, pelaku tega membanting balita tersebut berulang kali hingga menyebabkan giginya patah.
Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan (pixabay)
Mulanya, pelaku mencoba mengelak dari tuduhan dengan memberikan alasan yang tidak masuk akal ketika orang tua korban mempertanyakan kondisi anak mereka. Namun, setelah memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam rumah, tindakan keji pelaku akhirnya terbongkar.
Melihat bukti yang jelas, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara pun bergerak cepat dengan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih waspada dalam memilih pengasuh anak. Selain itu, penggunaan teknologi seperti CCTV juga terbukti efektif dalam mengungkap tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah.