Di sisi lain, Harli menyatakan bahwa Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menilai perlu ada banding terhadap kasus-kasus korupsi dengan vonis yang dianggap terlalu ringan.
"Kami sangat mendukung pernyataan beliau dan responsif terhadapnya, terutama terkait dengan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa HM (Harvey Moeis), yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa," katanya.
Baca juga: Profil Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis, Punya Harta Miliaran Rupiah
Sebelumnya, pada Senin, 30 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengkritik hakim yang memberikan vonis ringan kepada para koruptor, terutama apabila kerugian negara akibat korupsi mencapai nilai yang sangat besar.
"Rakyat sudah paham, jika kerugian negara mencapai ratusan triliun, vonisnya tidak sebanding," kata Presiden saat memberi pengarahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta.
Presiden kemudian menegaskan bahwa terdakwa korupsi seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat. "Vonisnya haruslah 50 tahun, seperti itulah kira-kira," tegas Presiden kepada Jaksa Agung.
(Sumber: Antara)