Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 15:51
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (ANTARA (Nadia Putri))

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihak jaksa telah mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam kasus terdakwa Harvey Moeis.

Harvey Moeis adalah terdakwa yang terlibat dalam perkara korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022.

"Kami telah mengambil langkah hukum yang diperlukan, yaitu mengajukan banding, dan prosesnya sudah didaftarkan di pengadilan," ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca juga: Vonis Ringan Harvey Moeis, Pakar Nilai Beda Kerugian Korupsi dengan Kerusakan Lingkungan

Selain itu, Harli menambahkan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah fokus untuk menyusun argumen dan poin-poin yang relevan untuk memori banding.

Dia menjelaskan bahwa langkah tersebut tetap dilanjutkan oleh Kejagung dengan mengacu pada catatan persidangan, meskipun pihaknya masih menunggu salinan resmi dari putusan pengadilan.

"Catatan tersebut akan kami gunakan sebagai pedoman dalam menyusun argumen banding, mengingat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum adalah 12 tahun, namun putusannya hanya 6,5 tahun," jelas Harli.

Halaman
x|close