Choirul Anam juga menambahkan bahwa hingga saat ini, dua personel telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kepala unit. “Mereka melakukan banding untuk [putusan tersebut],” tambahnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya mengungkapkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik sejak Selasa (31/12/2024).
Sidang ini direncanakan berlangsung secara simultan karena melibatkan 18 anggota polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia. Anggota polisi tersebut berasal dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran. (Sumber: Antara)