Ntvnews.id, Jakarta - Dua polisi kembali didemosi gara-gara memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia. Polisi berinisial DW dan RP selaku mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu, didemosi lima tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago, Selasa, 7 Januari 2025.
Dua personel tersebut diputus melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun, setelahnya mereka telah meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.
Pasal yang disangkakan kepada DW adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sedangkan RP disangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Di samping itu, kata Erdi, kedua personel juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Selain itu, kedua anggota itu dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.