Ntvnews.id, Muan - Pada hari Kamis, 2 Januari 2025, polisi Korea Selatan melakukan penggeledahan di Bandara Internasional Muan, kantor pusat Jeju Air, serta beberapa lokasi lainnya terkait dengan kecelakaan pesawat yang merenggut nyawa 179 orang.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan dengan tuduhan kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian, menurut keterangan dari pihak kepolisian.
Operasi penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh pihak Kepolisian Provinsi Jeonnam di bandara yang terletak di wilayah barat daya Korea Selatan, kantor pusat Jeju Air di Seoul, serta kantor Muan dari Kantor Penerbangan Regional Busan, menurut informasi dari pejabat terkait.
Baca juga: 174 Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air Telah Diidentifikasi
Pada Minggu, pesawat Jeju Air yang terbang dari Bangkok mengalami kecelakaan saat mendarat perut dan menabrak dinding luar Bandara Internasional Muan, mengakibatkan 179 dari 181 orang yang ada di pesawat tersebut tewas.
Menurut laporan dari kementerian terkait pada Rabu, 1 Januari 2025, jenazah 174 dari 179 korban kecelakaan pesawat Jeju Air di Muan, Korea Selatan, telah berhasil diidentifikasi.
Dalam sebuah pengarahan kepada keluarga korban di Bandara Internasional Muan, yang berlokasi 288 kilometer di selatan Seoul, pejabat dari Kementerian Agraria, Infrastruktur, dan Transportasi mengungkapkan bahwa identitas lima korban lainnya masih dalam proses pemeriksaan.