A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Tanggapan MA soal Vonis Harvey Moeis yang Dianggap Publik Terlalu Ringan - Halaman 2 - Ntvnews.id

Tanggapan MA soal Vonis Harvey Moeis yang Dianggap Publik Terlalu Ringan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 15:19
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) menyampaikan keterangan terkait sikap Mahkamah Agung terhadap majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tanur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Jakarta, Senin (28/10/2024). Mahkamah Agung membe Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) menyampaikan keterangan terkait sikap Mahkamah Agung terhadap majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tanur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Jakarta, Senin (28/10/2024). Mahkamah Agung membe (Antara)

"Soal aliran dana kalau ya memang ada, kemudian ada dilaporkan akan kita tindaklanjuti dari kemarin-kemarin," kata Eko.

Yanto menegaskan, hingga kini tak ada laporan yang dibuat oleh pihak mana pun, terkait aliran dana kepada hakim yang mengadili Harvey, termasuk Hakim Eko.

"Tapi kan sampai sekarang tidak ada pengaduan bahwa dia terima aliran dana. Kalau ada laporan pasti kita tindaklanjuti," tuturnya.

Yanto memastikan, MA takkan melindungi hakim yang diduga bermasalah. Menurut dia, apabila tuduhan tersebut benar, MA justru menindak hakim tersebut, bukan malah memberikan perlindungan.

"Gimana cara melindunginya (dari aksi penyebaran informasi rahasia/pribadi)? Kalau itu benar ya nggak dilindungi, malah diproses," kata dia.

"Kalau ada aliran dana, tetek-bengek nggak akan dilindungi, malah diproses," sambungnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Vonis ini dinilai sebagian publik terlalu ringan. Sebab kerugian negara dalam kasus korupsi timah sebesar Rp 300 triliun.

Halaman
x|close