Tanggapan MA soal Vonis Harvey Moeis yang Dianggap Publik Terlalu Ringan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 15:19
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) menyampaikan keterangan terkait sikap Mahkamah Agung terhadap majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tanur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Jakarta, Senin (28/10/2024). Mahkamah Agung membe Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) menyampaikan keterangan terkait sikap Mahkamah Agung terhadap majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tanur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Jakarta, Senin (28/10/2024). Mahkamah Agung membe (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua majelis hakim yang memvonis Harvey Moeis, Eko Aryanto jadi sorotan publik. Ini buntut vonis terhadap Harvey yang dinilai sebagian masyarakat terlalu ringan, apabila dibandingkan kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan timah.

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Eko, memvonis Harvey 6,5 tahun penjara. Hal itu dianggap tak sebanding dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yang mencapai Rp 300 triliun.

Terkait vonis Harvey Moeis, Mahkamah Agung (MA) angkat bicara. Menurut Juru Bicara MA, Yanto, pihaknya tak bisa mengomentari putusan itu. 

"Terkait ringan atau tidak ringan itu saya nggak boleh komentar," ujar Yanto kepada NTVNews.id, Kamis, 2 Januari 2025.

Apalagi, dirinya juga merupakan sesama hakim. Sehingga tak elok mengomentari putusan yang dibuat rekannya.

"Saya tidak boleh mengomentari putusan sesama hakim," ucap hakim agung tersebut.

Meski begitu, apabila masyarakat curiga terhadap putusan tersebut, ia menyarankan mereka membuat laporan. Laporan dibuat, juga bisa terkait kecurigaan masyarakat akan adanya aliran dana ilegal yang mempengaruhi putusan hakim dalam vonis Harvey Moeis. Ini disampaikan Yanto, merespons adanya akun anonim pada media sosial yang mengancam membongkar aliran dana di rekening Eko.

Halaman
x|close