KPK Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dalam Perkara Hasto Kristiyanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 16:06
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Arsip foto - Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. ((Antara))

Selain itu, HK juga menginstruksikan DTI untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: Sesalkan Pencekalan, PDIP Nilai Yasonna Tak Terlibat Kasus Harun Masiku

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan beberapa tindakan Hasto yang terkait dengan perkara obstruction of justice, yaitu:

1. 8 Januari 2020

Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menelepon Harun Masiku. Hasto meminta Harun merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close