2. 6 Juni 2024
Sebelum diperiksa KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya yang dipegang oleh Kusnadi agar tidak ditemukan oleh penyidik.
3. Mengarahkan Saksi
Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Baca Juga: Sebut KPK Tak Punya Bukti Baru soal Kasus Harun Masiku, PDIP: Ini Upaya Pemidanaan yang Dipaksakan!
Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.