"Jadi subsidi tersebut berasal dari return investasi dana haji jamaah yang dikelola BPKH," tambahnya.
Baca Juga: Erick Thohir Tinjau Terminal 2 F Bandara Soetta, Siap Jadi Pusat Layanan Haji dan Umrah
Zainut menjelaskan bahwa dana subsidi tersebut sebenarnya merupakan bagian dari jatah calon jamaah haji yang berangkat belakangan, yang dikenal dengan sebutan jamaah tunggu.
Ia berharap bahwa dalam penyusunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), perlu mempertimbangkan secara cermat aspek proporsionalitas dan keberlanjutan keuangan haji, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi calon jamaah haji lainnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menyampaikan adanya peluang untuk memperpendek masa ibadah haji menjadi 30 hari dengan memaksimalkan fasilitas, seperti menambah jumlah tempat pemberangkatan jamaah.
Ia menambahkan bahwa wacana pemangkasan masa ibadah haji bisa terwujud jika pemerintah meningkatkan jumlah embarkasi jamaah dan memperluas jatah slot pendaratan di bandara Arab Saudi.
(Sumber Antara)