"Maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 31 ayat 2 Undang-undang 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata dia lagi.
"Maka Ketua MA telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai Hakim pada Presiden dan berdasarkan Keppres nomor 162/B tahun 2024 yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai hakim di lingkungan peradilan umum," kata dia lagi.
"Berdasarkan hasil rapat tim mutasi dan promosi hakim, di linkungan peradilan umum pada tanggal 20 Desember 2024, dengan mempertimbangkan jabatan yang pernah dijabat sebagai Pimpinan KPK yang jabatannya tersebut dapat dipersamakan dengan Jabatan eselon 1, maka pimpinan MA memutuskan terhadap Saudara Nawawi dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin," terang Yanto.
"Sedangkan Ibu Dr Albertina Ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Jadi sama dengan rekan-rekan penegak hukum lain, kalau dimasukan KPK diberhentikan sementara dan setelah selesai diaktifkan kembali ya," ujar Yanto.