A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Prabowo Perintahkan Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Dicabut dan Diusut Tuntas - Ntvnews.id

Prabowo Perintahkan Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Dicabut dan Diusut Tuntas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 22:07
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pagar Laut di Tangerang Pagar Laut di Tangerang (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar pahar laur sepanjang 30 kilometer di Tangerang disegel.

"Sudah, beliau sudah setuju pagar laut pertama itu disegel," ucap Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Januari 2025.

Lebih lanjut, Muzani menyebut Kepala Negara meminta pagar laut itu dicabut, dan mengusut siapa yang memasangnya.

"Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabut, diusut begitu," jelasnya.

Di sisi lain, saat ditanya apakah akan mengevaluasi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muzani pun enggan berkomentar.

Baca juga: KKP Segel Pagar Laut di Bekasi

"Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya Ketua MPR," ungkap Muzani.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk memeriksa dan mencari pemilik dari pagar laut tersebut.

"Ini kan kita belum tahu siapa yang punya. Kan begitu prosedurnya, harus kita teliti, kita telusuri. Memang prosedurnya gitu, harus kita segel dulu tidak bisa langsung mencabut, nggak boleh," ucap Trenggono dikuitp dari unggahan Instagram akun @kkpgo.id dikutip Sabtu 11 Januari 2025.

Lanjut kata Trenggono, pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan, serta ada 500 penangkar kerang yang terdampak.

Baca juga: KKP Tak Pernah Keluarkan Persetujuan Pagar Laut di Bekasi

Trenggono menegaskan bahwa dari prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung membongkar pagar laut tersebut. Menurutnya pihaknya harus lebih dahulu menyegelnya dan menelusuri siapa yang memasangnya.

Ia menjelaskan, ketika sudah diketahui pihak yang melanggar KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta membongkar pagar laut.

Halaman
x|close