A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

MK Hapus Presidential Threshold: Parpol yang Tak Usulkan Capres Tak Boleh Ikut Pemilu Berikutnya - Ntvnews.id

MK Hapus Presidential Threshold: Parpol yang Tak Usulkan Capres Tak Boleh Ikut Pemilu Berikutnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 18:39
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya, yang jadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di pilpres. MK beralasan, semua partai politik peserta pemilu harus memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Walau demikian, MK tetap tak ingin pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak.

Karenanya, MK mengeluarkan pedoman, agar nantinya tak terlalu banyak peserta di pilpres. Pedoman ini berupa rekayasa konstitusional.

"Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," demikian informasi pada situs resmi MK, Kamis, 2 Januari 2025.

Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

"Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih," tuturnya.

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Halaman
x|close