Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat dari Polri. Penyebabnya, Malvino terbukti melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu, diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
"Sanksi administrasi kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
AKBP Malvino sebelumnya telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata dia.
Malvino langsung banding atas putusan itu. Sebelumnya, KKEP juga memecat mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kanit terkait kasus yang sama. Sama seperti Malvino, keduanya juga melakukan perlawanan atas putusan itu melalui banding.