A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

AKBP Malvino Dipecat dari Polri Buntut Peras WN Malaysia di DWP - Ntvnews.id

AKBP Malvino Dipecat dari Polri Buntut Peras WN Malaysia di DWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 18:42
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
AKBP Malvino Edward AKBP Malvino Edward (Dok Polri)

Ntvnews.id, Jakarta - AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat dari Polri. Penyebabnya, Malvino terbukti melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu, diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

"Sanksi administrasi kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

AKBP Malvino sebelumnya telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata dia.

Malvino langsung banding atas putusan itu. Sebelumnya, KKEP juga memecat mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kanit terkait kasus yang sama. Sama seperti Malvino, keduanya juga melakukan perlawanan atas putusan itu melalui banding.

Halaman
x|close