Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dari 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Direktur Riset dan Komunikasi Kedai Kopi, Ibnu Dwi Cahyo menyebut, ambang batas tetap dibutuhkan, meski angkanya harus lebih rendah. Ia mengusulkan angka 5% hingga 7%, serupa dengan ambang batas pada pemilihan kepala daerah.
“Ambang batas itu tetap penting untuk menjaga kualitas pencalonan, tetapi angkanya tidak boleh tinggi,” ujar Ibnu, dalam keterangan tertulis yang diterima NTVnews.id, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca Juga: 4 Fakta MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Calon
Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo (Dok.Istimewa)
Tanpa ambang batas, Ibnu memprediksi akan muncul tantangan baru. Ia menyoroti potensi membanjirnya jumlah calon presiden bila semua partai politik peserta pemilu bebas mengajukan kandidat. Hal ini, katanya, dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan menyulitkan aspek teknis pemilihan.
“Bayangkan kalau ada 30 partai politik, masing-masing mencalonkan presiden dan wakilnya. Itu bisa membuat masyarakat bingung dan menyulitkan penyelenggara. Debat calon presiden pun akan sangat sulit diatur,” kata pengamat lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah ini.
Baca Juga: Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, PPP: Putusan MK Ini Sangat Baik
Ia juga mengingatkan saat pencoblosan nanti, lembaran kertas suara pilpres dengan banyak calon akan membingungkan pemilih.