A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

"Bila Ada 30 Capres-Cawapres, Surat Suara Saat Pencoblosan Bikin Bingung Pemilih" - Ntvnews.id

"Bila Ada 30 Capres-Cawapres, Surat Suara Saat Pencoblosan Bikin Bingung Pemilih"

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 20:01
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan saat Debat Capres 2024.  Capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan saat Debat Capres 2024. (Youtube KPU)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dari 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Direktur Riset dan Komunikasi Kedai Kopi, Ibnu Dwi Cahyo menyebut, ambang batas tetap dibutuhkan, meski angkanya harus lebih rendah. Ia mengusulkan angka 5% hingga 7%, serupa dengan ambang batas pada pemilihan kepala daerah.

“Ambang batas itu tetap penting untuk menjaga kualitas pencalonan, tetapi angkanya tidak boleh tinggi,” ujar Ibnu, dalam keterangan tertulis yang diterima NTVnews.id, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga: 4 Fakta MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Calon

Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo <b>(Dok.Istimewa)</b> Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo (Dok.Istimewa)

Tanpa ambang batas, Ibnu memprediksi akan muncul tantangan baru. Ia menyoroti potensi membanjirnya jumlah calon presiden bila semua partai politik peserta pemilu bebas mengajukan kandidat. Hal ini, katanya, dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan menyulitkan aspek teknis pemilihan.

“Bayangkan kalau ada 30 partai politik, masing-masing mencalonkan presiden dan wakilnya. Itu bisa membuat masyarakat bingung dan menyulitkan penyelenggara. Debat calon presiden pun akan sangat sulit diatur,” kata pengamat lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah ini. 

Baca Juga: Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, PPP: Putusan MK Ini Sangat Baik

Ia juga mengingatkan saat pencoblosan nanti, lembaran kertas suara pilpres dengan banyak calon akan membingungkan pemilih.

Halaman
x|close