A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kata DPR usai MK Hapus Presidential Threshold 20% - Ntvnews.id

Kata DPR usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 18:57
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rifqinizamy Karsayuda Rifqinizamy Karsayuda (rifqikarsayuda.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan tentang ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI akan memasukkan poin dari putusan MK tersebut ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang yang mengatur persyaratan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Apa pun itu Mahkamah Konstitusi putusannya adalah final and binding. Oleh karena itu, kami menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya," kata Rifqinizamy di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold: Parpol yang Tak Usulkan Capres Tak Boleh Ikut Pemilu Berikutnya

Ia juga menyebut bahwa putusan MK ini menjadi langkah baru dalam perjalanan demokrasi konstitusional Indonesia, membuka peluang lebih besar bagi calon presiden dan wakil presiden.

Dengan dihapusnya persyaratan ambang batas tersebut, Rifqinizamy menyampaikan bahwa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) RI berpotensi diikuti oleh lebih banyak pasangan calon.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ketentuan mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman
x|close