Penghapusan Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden, DPD RI Bilang Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 05:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. (NTV) Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. (NTV)

Dia juga menyarankan agar budaya musyawarah dalam mengusulkan calon presiden di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dihidupkan kembali, sehingga terbentuk dua poros kekuatan politik yang mengusung pasangan capres-cawapres.

Selain itu, Sultan menyoroti perlunya memisahkan waktu pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), dengan pileg dilakukan terlebih dahulu, diikuti oleh pilpres.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Treshold, Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

MK menilai bahwa presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menghilangkan hak konstitusional partai politik yang tidak memiliki persentase suara nasional atau jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman
x|close