"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
MK menilai bahwa aturan mengenai presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 membatasi dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi persentase suara sah secara nasional atau jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Kata DPR usai MK Hapus Presidential Threshold 20%
Selain itu, MK mencermati bahwa dinamika politik di Indonesia selama ini cenderung berupaya agar pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
Menurut MK, kondisi tersebut berpotensi mendorong masyarakat ke dalam polarisasi yang berbahaya bagi keutuhan bangsa jika tidak diantisipasi.
Karena itu, MK menyatakan bahwa presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, serta prinsip keadilan yang tidak dapat diterima.