Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. (Antara)
MK juga menyarankan agar DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 mempertimbangkan agar pengajuan pasangan calon tidak lagi didasarkan pada ambang batas. Saldi juga menyebutkan bahwa partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenakan sanksi berupa larangan berpartisipasi dalam Pilpres berikutnya.
"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," jelasnya.
"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," tambah Saldi.