Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Baca Juga: Dulu MK Tak Bolehkan Mahasiswa Gugat Presidential Threshold, Kenapa Sekarang Bisa?
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, MK berpendapat bahwa ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, MK mengamati bahwa dinamika politik di Indonesia cenderung mengarah pada pola yang membatasi pemilu presiden hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Situasi ini, menurut MK, dapat memperburuk polarisasi di masyarakat yang berpotensi mengancam keutuhan negara jika tidak segera diantisipasi.