Tega! Anak Usia 10 Tahun Dicabuli Seorang Pria Dewasa di Bogor
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 16:15
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan pada Anak (Pixabay)
Di tempat terpisah, Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru menyampaikan bahwa pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. AS dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.