Ntvnews.id, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan kesediaannya untuk mengikuti dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP, Said Abdullah, menjelaskan bahwa dengan adanya Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, ketentuan Pasal 222 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik yang harus memenuhi 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau mendapatkan 25 persen suara sah nasional pada Pemilu DPR, kini tidak berlaku lagi.
"Putusan MK ini bersifat final dan mengikat," ujar Said dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta pada Jumat, 3 Januari 2025.
Said melanjutkan, dalam pertimbangan putusan tersebut, MK juga meminta kepada pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, untuk membuat pengaturan baru dalam UU yang bertujuan agar tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang jumlahnya terlalu banyak, yang berpotensi mengganggu prinsip pemilu presiden dan wakil presiden yang dilakukan langsung oleh rakyat.
Baca juga: Rieke Dilaporkan ke MKD soal PPN 12 Persen, Politikus PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibuarkan
MK dalam pertimbangannya mengarahkan pembentuk UU untuk melakukan penyesuaian konstitusional, dengan tetap mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya, yaitu memastikan bahwa semua partai politik berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.
Namun, usulan tersebut harus tetap memperhatikan agar tidak ada dominasi dari satu partai atau gabungan partai yang mengurangi variasi pasangan calon presiden dan wakil presiden.